Gugatan Pembatalan Perkawinan Jessica Iskandar dan Ludwig Ditolak

 

jessica_iskandarBeritaTop.com Gugatan pembatalan perkawinan Jessica dan Ludwig yang diajukan oleh Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee(25) ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkait penerbitan akta nikah dirinya bersama pembawa acara dan artis peran Jessica Iskandar.

“Dengan ini memutuskan bahwa gugatan pengugat tidak diterima dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Haryati membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).

Diberitakan sebelumnya, Ludwig mengugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke PTUN. Gugatan itu dilayangkan Ludwig karena dia tidak pernah merasa menikahi Jessica.

Kekalahan kubu Ludwig dikarenakan pengajuan materi gugatan pembatalan perkawinan dengan Jessica rupanya telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang Undang Perkawinan, yakni lewat dari 90 hari.

Dengan putusan PTUN ini, Ludwig secara tidak langsung dinyatakan sah sebagai suami Jessica sekaligus ayah biologis dari anak yang dilahirkan bintang film Kung Fu Pocong Perawan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Page optimized by WP Minify WordPress Plugin